Ketika Pasir Menjadi Bumerang: Konsekuensi Ekspor Pasir Laut yang Terabaikan
Ekspor pasir laut, yang sempat dilarang selama bertahun-tahun di Indonesia, kembali menjadi perdebatan sengit, yang kini menghadapi dilema besar terkait kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mencabut larangan ekspor yang telah berlaku sejak 2003, Meskipun pemerintah mengklaim adanya potensi keuntungan ekonomi, ancaman lingkungan dan kerugian jangka panjang yang ditimbulkan jauh lebih besar dan berpotensi merusak keberlanjutan Indonesia. Keputusan untuk mengekspor komoditas ini bukan hanya persoalan ekonomi semata, tetapi juga menyangkut lingkungan, sosial bagi masa depan generasi mendatang. Melihat dampak negatif yang signifikan, pengembangan kebijakan ekspor pasir laut perlu dikaji ulang secara menyeluruh.
Salah satu kerugian terbesar dari ekspor pasir laut adalah kerusakan ekosistem yang parah. Penambangan pasir laut sering kali dilakukan dengan metode pengerukan yang tidak ramah lingkungan, menghancurkan habitat berbagai spesies laut. Penelitian menunjukkan bahwa aktivitas ini menyebabkan pengurangan kualitas air, destabilisasi dasar tanah, serta pemusnahan infauna dan epifauna. Kehilangan biodiversitas ini berdampak pada rantai makanan laut, mengancam populasi ikan dan biota laut lainnya yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan dan pilar utama perekonomian pesisir. Kerusakan ini tentu akan sulit diperbaiki dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih, bahkan mungkin tidak akan pernah pulih sepenuhnya.
Kerugian lain yang lebih serius adalah potensi melanggar batas wilayah. Banyak pulau kecil di Indonesia terancam tenggelam akibat perubahan iklim dan aktivitas penambangan pasir laut. Data menunjukkan bahwa sekitar 20 pulau sudah tenggelam, dan 115 pulau lainnya terancam tenggelam. Pulau-pulau kecil ini tidak hanya memiliki nilai ekologis tetapi juga strategis dalam konteks pertahanan dan kedaulatan negara. Dengan mengekspor pasir laut, Indonesia berisiko kehilangan wilayah maritim yang penting, yang dapat memengaruhi keamanan nasional.
Selain itu, Berita mengenai banyaknya perusahaan yang mengajukan izin ekspor pasir laut menunjukkan potensi peningkatan konflik di masa mendatang jika pengawasan dan regulasi tidak dijalankan secara ketat dan adil.
Dari sudut pandang penulis, ekspor pasir laut merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, tetapi keberlanjutan sumber daya tersebut harus diprioritaskan. Pasir laut adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan, dan ketika habis, ia tidak akan dapat digantikan dalam waktu singkat. Ekspor pasir laut secara besar-besaran hanya akan mempercepat habisnya sumber daya ini, meninggalkan kerugian yang tak tergantikan bagi generasi mendatang.
Seharusnya pemerintah mempertimbangkan untuk tidak mengizinkan ekspor pasir laut dan lebih fokus pada pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk pembangunan dalam negeri. Dengan mengembangkan teknologi alternatif untuk memenuhi kebutuhan pasir, seperti teknologi daur ulang dan pasir buatan, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada pasir alam dan menghindari konsekuensi negatif dari ekspor pasir laut. Pendekatan ini tidak hanya akan melindungi lingkungan tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dalam sektor teknologi dan inovasi.
Meskipun ada harapan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari ekspor pasir laut, kerugian yang mungkin ditimbulkan jauh lebih besar. Kebijakan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lingkungan harus diprioritaskan. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali keputusan ini dan mempertimbangkan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan demi masa depan Indonesia. Ekspor pasir laut bukanlah keberuntungan, tetapi bencana tersembunyi yang mengancam masa depan Indonesia.
SUMBER :
CNN Indonesia. (2024). Menteri KKP Klaim Banyak Perusahaan Ajukan Ekspor Pasir Laut. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241008193437-92-1153088/menteri-kkp-klaim-banyak-perusahaan-ajukan-ekspor-pasir-laut
Caren, Navalia. (2023). Ekspor Pasir Laut: Ancaman atau Keberuntungan? LK2 FHUI. https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/ekspor-pasir-laut-ancaman-atau-keberuntungan/
Universitas Muhammadiyah Surakarta. (n.d.). Sengkarut Ekspor Pasir Laut. https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/sengkarut-ekspor-pasir-laut.
Hasibuan, R. A., Ratnawati, D. E., & Perdana, R. S. (2024). Analisis Sentimen Kebijakan Ekspor Pasir Laut pada Sosial Media Twitter Menggunakan Algoritma Support Vector Machine. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Edukasi Sistem Informasi, 5(1), 24–33. https://just-si.ub.ac.id/index.php/just-si/article/view/373
Sari, D. (2023). kebijakan Ekspor Pasir Laut Pasca Diundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Berdasarkan Prespektif Teori Sistem Hukum. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 406-423. https://ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/8322/4483
Komentar
Posting Komentar